Istilah gagal
bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia
keuangan untuk
menggambarkan
suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya
sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan
pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan
termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di
dalam kontra. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit
pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup
bayar, Medium Term
Note , dan lain-lain perjanjian yang
bersifat utang.
Perbedaan
istilah
Istilah "gagal bayar" ini haruslah dibedakan
dengan "penundaan kewajiban pembayaran utang" (PKPU) dan "pailit". "Gagal bayar" secara esensial berarti
bahwa seorang
debitur tidak melakukan pembayaran utangnya. Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga
dengan istilah moratorium adalah
suatu istilah hukum yang
digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya.
Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya
pengawasan pengadilan atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.
Kelalaian
ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan
kelalaian
tekhnis.
* Gagal bayar terjadi
apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan
pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga
maupun
atas utang pokok.
* Kelalaian tehnis terjadi apabila suatu larangan yang menjadi persyaratan
utang
dilanggar.
Persyaratan ini misalnya berupa ketentuan atas batasan tertentu dari modal atau
rasio keuangan, modal kerja maupun pembatasan tindakan hukum perusahaan yang
dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur seperti penjualan aset, pembayaran deviden,
merger, dll.
Pada kebanyakan perjanjian utang (termasuk utang perusahaan,
KPR, pinjaman bank), utang pokok dapat dengan seketika menjadi jatuh tempo
pembayarannya apabila terjadi gagal bayar. Dan umumnya, apabila seorang debitur
mengalami gagal bayar atas suatu utang kepada kreditur manapun juga maka dalam
perjanjian yang mengandung ketentuan mengenai "gagal silang" atau
lebih dikenal dalam dunia keuangan dengan istilah persyaratan "cross default" seketika itu juga seorang debitur akan dinyatakan
juga gagal bayar atas utang lainnya.
Dalam hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya
akan segera
memproses
kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya
mengajukan
gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan
hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Debitur
asing seperti misalnya suatu negara, pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan untuk
dinyatakan pailit berdasarkan jurisdiksi hukum yang berlaku dinegara tersebut
sehinga dengan demikian gagal bayar tersebut tidak memiliki sanksi hukum.
Di Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan
atas harta
kepailitan
ini adalah Pengadilan Niaga sesuai
dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
mengatur hal-hal sbb :
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain
yang berkaitan
dan/atau
diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi daerah tempat kedudukan hokum Debitor. Apabila Debitor telah meninggalkan
wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan
putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
Jika Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang
daerah hukumnya
meliputi
tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. Apabila debitur
tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi
atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan
adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan ataukantor
pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus
memuat nama dan
tempat
tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk
seluruh
utang firma. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan
pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kecuali
terhadap:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh
Debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang
dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang
dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga
puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya
sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun,
uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas;
atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu
kewajiban member nafkah menurut Debitor Pailit meliputi istri atau suami dari
Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta. Debitor demi hukum
kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam
harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Semua
perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi
dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta
pailit.
Kurator
Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ
Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam
rangka meningkatkan nilai harta pailit.
Kurator adalah:
a.
Balai Harta Peninggalan; atau
b.
Kurator lainnya.
* orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian
khusus
yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta
pailit;
dan
* terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di
bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pasar modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti
obligasi dan
efek.
Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Pasar Modal
di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pasar Modal
2. Bursa efek,
saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa
Efek Jakarta sehingga
menjadi Bursa Efek Indonesia
3. Perusahaan efek
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (PT. KPEI)
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia (PT. KSEI)
Surat berharga komersial
Surat berharga komersial atau Commercial
paper adalah sekuritas
dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak
digunakan sebagai investasi jangka
panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan
modal kerja. Dimana biasanya instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena
nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam
kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga
komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari
surat
berharga komersial ini yaitu :
a.
Surat sanggup bayar
b.
Cek
c.
Deposito
d.
Wesel aksep (Bank draft)
Jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi
9 bulan serta
penggunaannya
hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga
komersial
ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and
Exchange Commission-SEC)
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki
peringkat kredit
yang
tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan
lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank.Sehingga surat berharga ini dapat
dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak
perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang
diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas
fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum
digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun
apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar
surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan
tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu
1. Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan
oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah
besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis
dibandingkan menggunakan pialang investasi.
2. Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang
dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali
pada tahun
1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan
deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat
berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar
finansial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
juga harus memperoleh
peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal
dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan
jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank
atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai
untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument)
dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga
tertentu”.
Syarat-syarat
penerbitan surat berharga komersial
*Berjangka
waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
*Diterbitkan
oleh perusahaan bukan bank
*Mencantumkan
:
-
Klausula sanggup dan kata-kata “Surat
Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam
bahasa Indonesia.
-
Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
-
Penetapan hari bayar
-
Penetapan pembayaran
-
Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
-
Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
-
Tanda tangan penerbit
Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan halhal
sebagai
berikut :
-
Kata-kata "Surat Berharga Komersial" (Commercial
Paper) yang ditulis katakata
"Surat
Sanggup"
-
Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal
176 jo Pasal 145 KUHD ;
-
Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau
perusahaan
efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper,
tanpa
penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
-
Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa
penempatan
logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
-
Nomor seri Commercial Paper ;
-
Keterangan cara penguangan Commercial
Paper sebagaimana diatur dalam
pasal
4 surat keputusan ini. Pada
halaman belakang Commercial Paper dicantumkan hal-hal sebagai
berikut
:
-
Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula
"Untuk
saya kepada pembawa tanpa hak regres".
-
Cara perhitungan nilai tunai
Surat Berharga Syariah Negara
Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah merupakan
perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini. SBSN
atau sukuk negara
ini adalah merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, dimana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan
yang sesuai dengan prinsip syariah. SBSN dapat berupa:
1. SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa
menyewa atas suatu aset)
2. SBSN mudharabah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah
(akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan
pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana kelak
keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati
sebelumnya,
apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi
beban dan tanggung jawab pemilik modal)
3. SBSN musyarakah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
4. SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek
dimana cara ,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
5. SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah,
6. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih
jenis akad.
Hingga 14 September 2007, Rancangan Undang-undang (RUU) SBSN ini
belum mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiasehingga penerbitan SBSN di Indonesia belum
dapat dilakukan.Pembahasan RUU SBSN ini telah berlangsung sejak tahun 2005.
Efek (keuangan)
Efek atau dalam istilah bahasa Inggris
disebut security adalah merupakan suatu surat berharga yang bernilai serta
dapat diperdagangkan . Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas
seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek
disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial,
saham,
obligasi,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek. Kualifikasi dari suatu efek
adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek
dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang
bersifat
:
1.
Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah
sipembawa
/ pemegang efek.
2.
Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek
tersebut
adalah
yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro
pencatatan
efek.
Sertifikat atas unjuk adalah dapat
diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa /
memegang efek tersebut ( misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek
yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara
apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak
dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrument tersebut dari tangan ke
tangan, dalam beberapa kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian
belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru.
Sertifikat atas nama adalah sertifikat
efek yang mencantumkan nama dari
pemegang
sertifikat efek, dimana penguasaan sertifikat efek secara fisik tidak
memberikan
hak bagi sipembawa sertifikat efek ini. Penerbit efek ataupun biro
pencatatan
efek yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang efek dimana
pengalihan
hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah dicatatkan
dalam
daftar pemegang efek.
Penerbit efek adalah perusahaan dagang, badan pemerintah, pemerintahan setempat, dan organisasi
international serta supranasional seperti Bank Dunia. Surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah disebut juga
obligasi pemerintah ( dalam bahasa Inggris disebut government bonds atau sovereign
bonds) yang biasanya memiliki tingkat suku
bunga lebih rendah daripada obligasi perusahaan
Untuk tujuan investasi: fungsi ekonomi
secara tradisional dari pembelian efek adalah untuk tujuan investasi dengan
tujuan memperoleh bunga ataupun keuntungan nilai jual. Surat hutang biasanya
memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito dan pada saham menjanjikan suatu pertumbuhan nilai saham tersebut. Investor
saham dapat juga mengambil alih pengendalian bisnis dari perusahaan penerbit saham.
Apabila terjadi gagal bayar atas bunga yang dijanjikan maka pemegang surat hutang
dapat melakukan pengambil alihan perusahaan dan melakukan likuidasi guna memperoleh
kembali investasinya.
Efek dapat dikalsifikasikan atas 2
jenis yaitu efek bersifat hutang dan efek bersifat ekuitas. Efek bersifat
hutang ini dapat disebut sebagai surat hutang, obligasi atau
surat
berharga komersial tergantung
dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang
efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang
beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh
informasi tertentu. Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka
waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh
tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan
apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek
bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan
peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.
Obligasi
perusahaan adalah merupakan surat hutang dari perusahaan
perdagangan
atau industri yang
memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
Surat berharga komersial atau biasa juga disebut commercial paper adalah
merupakan
bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa cek dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid. Instrumen pasar uang adalah merupakan instrumen hutang jangka pendek yang
memiliki karakteristik menyerupai deposito. Instrumen ini sangat likuid sehingga seringkali disebut mendekati tunai.
Obligasi pemerintah biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka
panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah
daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi
pemerintahan. Obligasi pemerintah Amerika disebut treasuries, yang di Indonesia dikenal dengan nama Surat
Utang Negara (SUN)oleh karena likuiditasnya dan
rendahnya tingkat resiko. Instrumen ini juga digunakan sebagai alat untuk
mengendalikan suplai uang dalam operasi pasar oleh Bank Sentral diluar Amerika.
Obligasi pemerintah daerah dikenal di Amerika dengan nama municipal bondsyaitu surat hutang yang diterbitkan oleh negara bagian,
propinsi, wilayah, daerah ataupun
unit pemerintahan lainnya selain
daripada obligasi negara.
Obligasi supranasional yang merupakan surat hutang dari suatu organisasi
internasional
seperti Bank Dunia,
Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund), bank pembangunan regional (seperti misalnya Asian DevelopmentBank)
dan lembaga lainnya.Efek bersifat ekuitas ini adalah merupakan saham dari suatu
perusahaan (yang biasanya merupakan saham
biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek
bersifat
ekuitas ini adalah merupakan pemegang
saham. Tidak seperti pada surat hutang yang
mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek,
pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran
apapun.
Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan
setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur
perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan
harga saham dimana pemegang efek bersifat hutang hanya berhak atas bunga dan
pembayaran kembali pokok hutang, namun semua ini kembali tergantung pada
kemapuan manajemen
perusahaan
dalam mengelola perseroan. Pemegang efek bersifat hutang hanya memiliki hak
suara hanya dalam hal kepailitan perseroan sedangkan pemegang efek bersifat
ekuitas ini memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan dimana
pemegang saham mayoritas biasanya dapat memimpin dan mengendalikan perseroan.
Peraturan
perdagangan efek
Di
Amerika, penjualan efek kepada publik harus didaftarkan terlebih dahulu pada
komisi
pengawas pasar modal Amerika (U.S. Securities and Exchange Commission - SEC).
Aturan tambahan dari perdagangan efek juga dilakukan oleh badan independent yang
biasa dikenal dengan istilah Self
Regulatory Organizations (SROs),
seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari NASDAQ) atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB).
Di
Indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum
hanyalah emiten yang
telah
menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas
Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual efek
kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Selain itu, tidak satu pihak pun
dapat menjual efek dalam penawaran
umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah
menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada
saat pemesanan
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar