Selasa, 05 Juli 2016

Makalah Sofkil Pengertian Tabungan



PENGERTIAN TABUNGAN, GIRO, DEPOSITO / SIMPANAN BERJANGKA, DAN CEK

Pengertian Tabungan
Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang
Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.

Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7  tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

1. Definisi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian tabungan, yaitu:

“Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu

Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

Tujuan Menabung dibank adalah :

1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok

Sarana Penarikan Tabungan :

1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Faktor-faktor tingkat Tabungan

1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Sedangkan Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:

“Produk tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan wadiah

Tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, dewan syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang berdasarkan prinsip Wadiah dan mudharabah.

2. Tabungan Wadiah

Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Bank sayariah menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk menggunkan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yag dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendakinya. Bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.

Wadiah yadh adh dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah menitipkan dan bank tidak boleh saling menajajikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.
Pengertian Giro

Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan
Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung diantara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer diantara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.
Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Istilah “bank” tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten “giro”.
Dalam model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya akan dibayarkan.
Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.
Maraknya clearing cek elektronik (dan kartu debet yang dirujuk sebagai alat pembayaran) membuat perbedaan ini menjadi tidak begitu penting seperti dulu. Contohnya di beberapa toko di Amerika Serikat cek dipindai dan pendaftaran tunai dikembalikan ke pelanggan sementara dana diambil dari akun para pelanggan.
utang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek.

itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya aHutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
1. Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.

Pengertian Deposito / Simpanan Berjangka

Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan

Bank merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa masyarakat sudah tau pada umumnya system pelayanan bank.pada PT.Bank Mandiri (persero)Tbk. Cab lhokseumawe masyarakat lhokseumawe sudah tau pada umumnya kas daerah Aceh Utara sudah di salah gunakan oleh pemarentah setempat pada tahun 2009 yang lalu. Dan yang lebih parah lagi dana yang di simpan oleh para pemarentah tersebut di bobolkan, ini yang menjadi permasalahannya, yang membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap PT.Bank Mandiri (persero)Tbk. Cab lhokseumawe. Meskipun kejadiannya bukan pada Bank mandiri lhokseumawe. Menurut UU No 10 tahun 1998 yang di maksud dengan Deposito berjangka Deposito berjangka merupakan deposito yang di terbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,3,6,12,18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka di terbitkan atas nama lembaga maupun perorangan artinya didalam bilyet deposito tercantum nama seorang ataupun lembaga.
Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka di buka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo, sering disebut jatuh tempo. Penarikan dapat dilakukan secara tunai ataupun non tunai (pemindahbukuan ). Kepada setiap deposan di kenakan pajak terhadap bunga yang di terimanya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo untuk Bank tertentu dikenakan penalty rate (denda).
Untuk menarik minat para deposan biasanya Bank menyediakan berbagai intensif atau bonus. Insentif diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Insentif dapat berupa special rate ( bunga lebih tinggi dari bunga yang beralaku umum ). Maupun insentif lainnya. Seperti hadiah atau cendramata, insentif juga diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut

Cek (Cheque)
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvq4FirmlWWZWQE_n1-kjPw1wzWlng3jDMmKCf6qRfID5w8nzw1uV8tqzWB8zrN8T0fFv4DE3vGjfl0XcefUaVtiiG1_XNIHBxxy3YBrAlwdFMTz4YlxRIEFwNA3aZvYx_qjOXbtV6rfcF/s280/Gambar+7.png 
Cek merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh bank untuk memanjakan para nasabahnya. Cek ini merupakan alat pembayaran yang sering di gunakan oleh para nasabah bank karena cukup praktis pengunaannya dan dapat dicairkan dengan cepat. Namun tak sedikit nasabah yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan cek dan bagaimana cara penggunaannya. Oleh sebab itu, saya akan mengulas sedikit mengenai cek agar bisa saling sharing mengenai cek ini.

A.    Pengertian Cek
Menurut undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang di maksud dengan cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan (diberikan/diperlihatkan).

B.     Syarat Formal Cek
Cek yang digunakan oleh bank – bank di Indonesia memiliki beberapa syarat formal yaitu sebagai berikut :
1.      Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks;
2.      Perintah tidah bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4.      Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5.      Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik;
6.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).



C. Jenis – Jenis Cek
         Cek yang beredar di Indonesia maupun di negara lain mempunyai beberapa jenis. Jenis – jenisnya tersebut di klasifikasikan berdasarkan karakteristiknya. Adapun jenis – jenis cek tersebut adalah sebagai berikut :

§  Cek Atas Nama (Order Cheque)
           Adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.

§  Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
           Adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
 §  Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek.
§  Cek Tunai (Cash Cheque)
Adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk. 
§  Cek Mundur (Postdated Cheque)
Adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian. 

§  Cek Kosong (Blank Cheque)
Adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
 
§  Cek Kadaluwarsa (Expired Cheque)
Adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya. 

§  Cek Bank (Bank Cheque)
Adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota. 

§  Cek Pos (Post Cheque)
Adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan  nasabah.

§  Cek Perjalanan (Traveler cheque )
Adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.


D. Hal – Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menggunakan Cek

              Dalam menggunakan sebuah cek tentunya kita sebagai nasabah harus memperhatikan
beberapa hal agar tidak salah dalam menggunakan sebuah cek. Adapun hal – hal yang harus
di perhatikan dalam menggunakan cek adalah sebagai berikut :
·         Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat cek di tunjukkan kepada bank tertarik.
·         Kadaluarsa cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
·         Jika saat cek diunjukkan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, ini dikategorikan sebagai cek kosong.
·         Jika saat cek diunjukan setelah kadaluarsa dananya tidak mencukup, tidak di kategorikan sebagai cek kosong.
·         Jika ada coretan/ perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening
·         Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFgEBYWmEXVY-mHwg03yDQ1phdmkcmFlKBaOiugPQ3NSDyjfthlRCMnirihQhTpsZI0BdMkuL9Gzla5FVWllKa6S3rkLMoIhvBBrv3pB3p7BIeAMkyzlX26tWjUFtGDpFx8s_ZxuQu1Eqc/s280/Gambar+8.png
    
E.    Pembatalan Cek

Pembatalan cek hanya dapat di lakukan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditunjukkan kepada bank tertarik dengan minimal memuat informasi mengenai nomor cek, tanggal penarikan, nilai nominal, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.


F.    Karakteristik Cek
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPcrXTa_Ha_SdUzczvzXzLrm_kqa6D7RJyptM7PfDbOhRRRhwXz6BD6NxIQDoSHW0RyQECtf5jpAzu8WBsTwtDDBKcuRiLF1Q3SEKtxzlZ0u1wdzu6m3qBxI5MncTjhlBtWa-1Oht57DV2/s280/Gambar+9.png

SUMBER :
http://hapsariwdyn.blogspot.co.id/2013/01/bilyet-giro-current-account-bilyet-giro.html?m=1



Tabungan CIMB NIAGA.
1.      Tabungan Transaksi :
-          Tabungan CIMB Niaga Xtra
Tabungan bebas biaya yang memberikan berbagai keuntungan xtra.
o   Gratis rawat inap hingga Rp 1 Juta/hari
o   Bebas biaya administrasi
o   Bebas biaya transfer antar bank via CIMB Clicks & Go Mobile
o   Bebas biaya tarik tunai di berbagai jaringan ATM
o   Dapat Poin Xtra, uang gratis buat shopping & dining

Skema Xtra Proteksi

Note:
o   Buat dapatin voucher medical check up, kamu harus jaga saldo akhir bulan selama periode kepesertaan sebesar minimal Rp  100 juta selama 6x atau sebesar Rp 50 juta selama 12x.
o   Kamu akan mendapatkan perlindungan jiwa akibat kecelakaan 10x dari saldo akhir bulan sebelum kejadian dengan max Rp 3 miliar.
o   Skema manfaat asuransi fitur Xtra Proteksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan ke nasabah melalui cabang CIMB Niaga.

Ketentuan Fitur Xtra Proteksi:
o   Kamu berhak menerima manfaat apabila pada bulan sebelum kejadian, kamu telah memenuhi minimal saldo akhir bulan sesuai dengan skema yang dipilih.
o   Selama masa kepersetaan, kamu tidak dapat merubah (upgrade/downgrade) skema manfaat asuransi fitur Xtra Proteksi.
o   Manfaat santunan harian rawat inap maksimal selama 100 hari per penyakit atau per kecelakaan selama masa kepesertaan. Xtra Proteksi berlaku untuk nasabah dengan usia 18 – 60 tahun, dengan masa kepesertaan berlaku selama 365 hari terhitung sejak nasabah melakukan registrasi program.
o   Manfaat Xtra Proteksi akan berakhir secara otomatis dengan kondisi usia sudah mencapai 61 tahun, meninggal dunia, dan masa Kepesertaan berakhir.

o   Nasabah yang tidak memiliki email harus melakukan pengkinian data alamat email di cabang CIMB Niaga atau Digital Lounge terdekat.

Suku bunga bertingkat
Saldo Rata-Rata Bulanan (Rp)
Bunga(p.a)*
<Rp 1 Juta
0.00%
Rp 1 Juta - <Rp 25 Juta
0.75%
Rp 25 Juta - <Rp 250 Juta
1.00%
Rp 250 Juta - <Rp 1 Milyar
1.50%
Rp 1 Milyar > Rp 10 Milyar
2.25%

*Perhitungan bunga secara progresif.

Keterangan :
o  Saldo rata-rata per bulan < Rp 25 Juta dikenakan biaya administrasi bulanan  Rp 12.500,-.
o    Saldo rata-rata per bulan<Rp 25 Juta dikenakan biaya transfer antar bank Rp6.500, (Realtime transfer), Rp 5.000,-(SKN/Kliring) dan Rp 25.000,- (RTGS). Mekanisme gratis biaya adalah melalui proses refund. Biaya akan tetap didebet dari rekening Nasabah pada saat melakukan transaksi dan akan dikreditkan kembali pada bulan berikutnya. Saldo rata-rata perbulan yang diperhitungkan adalah saldo rata-rata perbulan pada bulan saat transaksi dilakukan.
o  Saldo sebelum penarikan < Rp 10 Juta dikenakan biaya tarik tunai Rp7.500,-

           (jaringan ATM Bersama & Prima), Rp 12.500,- (jaringan MEPS) dan Rp 30.000,-
(jaringan MasterCard / Cirrus). Rekening Nasabah yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan akan dikenakan biaya administrasi tambahan Rp 5.000,-
Rekening Giro CIMB NIAGA

   Rekening Giro merupakan rekening simpanan atau transaksional dengan fasilitas lengkap untuk membantu pengelolaan keuangan bisnis secara efisien dan nyaman. Tersedia baik bagi individu maupun perusahaan.

   Dengan mengedepankan FASILITAS pendukung yang NYAMAN, MUDAH dan LENGKAP, Rekening Giro merupakan pilihan TEPAT untuk mengembangkan usaha Anda. Tersedia untuk Nasabah Individu maupun Perusahaan dalam berbagai pilihan mata uang  (IDR, USD, SGD, JPY, AUD, EUR, CHF, GBP, and HKD)

Keuntungan yang bisa Anda dapatkan
o   Jasa Giro yang menarik dan kompetitif
o   Jaringan cabang yang luas (lebih dari 620 kantor cabang) dengan sistem Real Time Online
o   Didukung oleh lebih dari 1700 ATM, 83 CDM (Cash Deposit Machine), dan 244 SST dengan fitur lengkap dan online yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk layanan jaringan ATM Bersama dan Prima.
o   Laporan Rekening Bulanan yang informatif

Fitur
Fitur Giro
Individu 
Badan Usaha 


Setoran Awal 
Rp 1.000.000,- 
Rp. 5.000.000,- 


Saldo Minimum Mengendap 
Rp 1.000.000,- 
Rp. 5.000.000,- 


Bunga 
 0 – 100 ribu = 0% 
0 - 5 juta = 0% 


 100 ribu > x  ≤ 5 juta = 1% 
5juta > x ≤ 250juta = 2.5% 


5 juta > x ≤ 50 juta =1.50% 
250juta > x ≤ 500juta = 3% 


  50 juta > x ≤ 250 juta = 2% 
500juta > x ≤ 5 M = 3.5% 


> 250 juta = 3% 
> 5M = 4.00% 


Biaya Administrasi (per bulan)
Bebas Biaya*
Rp. 20.000,-


Fasilitas yang bisa digunakan 
Auto Sweep
Account Sweeping



Virtual Account


SMS Notifikasi 
EDC Receivable


Kliring & RTGS via Cabang 
Tax Payment


Transfer antar Bank
Mass Fund Transfer System


Alternate channel (ATM, SST, SMS Banking, Call Center 14041)
Gateway@CIMB 





Persyaratan

Perorangan :
o  Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
o  Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
o  Surat Izin Keterangan Usaha - sesuai bidang usaha (jika ada)
o  Copy Identitas Diri Terbaru (KTP/SIM/Passport/KIMS)

Badan Usaha :
o  Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
o  Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
o  Surat Izin Keterangan Usaha - sesuai bidang usaha (jika ada)
o  Copy Identitas (KTP) Management yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o  Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
o  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
o  Akta Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o  Pengesahan dari Menteri Kehakiman
o  Surat Keterangan Domisili








Deposito CIMB NIAGA

1.   Deposito Berjangka

     Deposito Berjangka adalah produk simpanan dana usaha yang memberikan BUNGA MENARIK dan memiliki LIQUIDITY untuk kemudahan Anda.
     Anda dapat menikmati keuntungan dari tingkat pengembalian yang kompetitif bagi investasi Anda. Tersedia dalam berbagai pilihan mata uang.

Keuntungan
o  Tingkat bunga yang menarik dan kompetitif
o  Tersedia dalam berbagai pilihan mata uang.

Fitur
Fitur Deposito Derjangka
Individual
Badan Usaha/Perusahaan


Saldo Minimum
Rp. 8.000.000
Rp. 10.000.000,-


Biaya Administrasi (per bulan)
Bebas Biaya
Bebas Biaya



Persyaratan

Perorangan :
o   Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening 
o   Fotokopi identitas (terbaru) (KTP/SIM/Passport/KIM
o   Surat Izin Keterangan Usaha - sesuai bidang usaha (jika ada)

Badan Usaha / Perusahaan:
o   Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
o   Surat Izin Keterangan Usaha - sesuai bidang usaha (jika ada)
o   Copy Identitas (KTP) Management yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o   Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
o   Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
o   Akta Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o   Pengesahan dari Menteri Kehakiman
o   Surat Keterangan Domisili


Suku Bunga Deposito Bank CIMB Niaga

Suku Bunga Deposito Rupiah
o  Jangka Waktu 1 Bulan 7.9 %
o  Jangka Waktu 3 Bulan 8 %
o  Jangka Waktu 6 Bulan 8 %
o  Jangka Waktu 1 Tahun 8,3 %

Suku Bunga Deposito Dollar
o  Jangka Waktu 1 Bulan 0.5 %
o  Jangka Waktu 3 Bulan 0.8 %
o  Jangka Waktu 6 Bulan 0.8 %
o  Jangka Waktu 1 Tahun 0.8 %

SUMBER :