PENGERTIAN
TABUNGAN, GIRO, DEPOSITO / SIMPANAN BERJANGKA, DAN CEK
Pengertian
Tabungan
Tabungan
adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan
digunakan di masa yang akan datang
Pendapatan
merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan.
Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan
seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan
tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan
rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang
dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan
datang.
Berdasarkan
undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor
7 tahun 1992 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan
cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1.
Definisi
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan
rumusan pengertian tabungan, yaitu:
“Tabungan
adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad
mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu
Sedangkan
Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun
oleh bank dalam periode tertentu.
Tujuan
Menabung dibank adalah :
1.
Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan
hari depan
2.
Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana
Penarikan Tabungan :
1.
Buku Tabungan
2.
Slip penarikan
3.
ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4.
Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Faktor-faktor
tingkat Tabungan
1.
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2.
Tinggi rendahnya suku bunga bank
3.
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Sedangkan
Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor
02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:
“Produk
tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang
berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan
mudharabah dan tabungan wadiah
Tabungan
yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, dewan syariah nasional telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang berdasarkan prinsip
Wadiah dan mudharabah.
2.
Tabungan Wadiah
Wadiah
merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni
yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak
pemiliknya. Bank sayariah menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah
bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk
menggunkan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank
Syariah bertindak sebagai pihak yag dititipi dana atau barang yang disertai hak
untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Bank bertanggung
jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja
pemilik menghendakinya. Bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil
penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Wadiah
yadh adh dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka
nasabah menitipkan dan bank tidak boleh saling menajajikan untuk
membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus
kepada pemilik harta titipan selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank
syariah semata yang bersifat sukarela.
Pengertian
Giro
Giro
adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah
total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Giro
adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir
merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima
pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan
oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana
kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan
tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull).
Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank
penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan
menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan
dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi
‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang
ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran
dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”,
karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya
yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak
pembayar tidak mendapatkan keuntungan
Surat
Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah
finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek,
tetapi dengan transfer langsung diantara rekening. Jika kantor akuntan di
sentralisasi, maka transfer diantara akun akan terjadi secara simultan. Uang
bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya
koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari
bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.
Pada
pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos
giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro
Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap
orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan
digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Istilah
“bank” tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan
tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki
perbedaan keseluruhan dengan model remiten “giro”.
Dalam
model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada
pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya
ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir
menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke
cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan
akhirnya akan dibayarkan.
Dalam
model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat
Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer
mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke
penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter
juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik
yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara
elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten
untuk keperluan rekonsiliasi.
Maraknya
clearing cek elektronik (dan kartu debet yang dirujuk sebagai alat pembayaran)
membuat perbedaan ini menjadi tidak begitu penting seperti dulu. Contohnya di
beberapa toko di Amerika Serikat cek dipindai dan pendaftaran tunai
dikembalikan ke pelanggan sementara dana diambil dari akun para pelanggan.
utang
jangka panjang
Hutang
jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam
jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal
pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat
diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening
hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada
akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah
menjadi hutang jangka pendek.
itu
harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang
jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya
aHutang Jangka Panjang
Saat
skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan
dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva
tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh
dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan
memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau
menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada
beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding
menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
1.
Keuntungan menarik obligasi
Pemegang
obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak
mempengaruhi manajemen.
2.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan
kepada pemegang saham.
3.
Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi
kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat
dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya
juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
1.
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba
atau mengalami kerugian
2.
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang
obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan
pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah
pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian
perusagaan.
Pengertian
Deposito / Simpanan Berjangka
Simpanan
Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan
dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang
bersangkutan
Bank
merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa masyarakat sudah
tau pada umumnya system pelayanan bank.pada PT.Bank Mandiri (persero)Tbk. Cab
lhokseumawe masyarakat lhokseumawe sudah tau pada umumnya kas daerah Aceh Utara
sudah di salah gunakan oleh pemarentah setempat pada tahun 2009 yang lalu. Dan
yang lebih parah lagi dana yang di simpan oleh para pemarentah tersebut di
bobolkan, ini yang menjadi permasalahannya, yang membuat masyarakat hilang
kepercayaan terhadap PT.Bank Mandiri (persero)Tbk. Cab lhokseumawe. Meskipun
kejadiannya bukan pada Bank mandiri lhokseumawe. Menurut UU No 10 tahun 1998
yang di maksud dengan Deposito berjangka Deposito berjangka merupakan deposito
yang di terbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya
bervariasi mulai dari 1,3,6,12,18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka
di terbitkan atas nama lembaga maupun perorangan artinya didalam bilyet
deposito tercantum nama seorang ataupun lembaga.
Kepada
setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga
pada saat deposito berjangka di buka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan
setiap bulan atau setelah jatuh tempo, sering disebut jatuh tempo. Penarikan
dapat dilakukan secara tunai ataupun non tunai (pemindahbukuan ). Kepada setiap
deposan di kenakan pajak terhadap bunga yang di terimanya. Penarikan deposito
sebelum jatuh tempo untuk Bank tertentu dikenakan penalty rate (denda).
Untuk
menarik minat para deposan biasanya Bank menyediakan berbagai intensif atau
bonus. Insentif diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah
yang besar. Insentif dapat berupa special rate ( bunga lebih tinggi dari bunga
yang beralaku umum ). Maupun insentif lainnya. Seperti hadiah atau cendramata,
insentif juga diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut
Cek (Cheque)
Cek merupakan salah
satu fasilitas yang disediakan oleh bank untuk memanjakan para nasabahnya. Cek
ini merupakan alat pembayaran yang sering di gunakan oleh para nasabah bank
karena cukup praktis pengunaannya dan dapat dicairkan dengan cepat. Namun tak
sedikit nasabah yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan cek dan
bagaimana cara penggunaannya. Oleh sebab itu, saya akan mengulas sedikit
mengenai cek agar bisa saling sharing mengenai cek ini.
A. Pengertian Cek
Menurut undang –
undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankkan, yang
di maksud dengan cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada
bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan
(diberikan/diperlihatkan).
B. Syarat Formal Cek
Cek yang digunakan
oleh bank – bank di Indonesia memiliki beberapa syarat formal yaitu sebagai
berikut :
1. Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidah bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar
(tertarik);
4. Penunjukkan tempat dimana pembayaran
harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat cek
ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek
(penarik).
C. Jenis – Jenis Cek
Cek yang beredar di Indonesia maupun
di negara lain mempunyai beberapa jenis. Jenis – jenisnya tersebut di
klasifikasikan berdasarkan karakteristiknya. Adapun jenis – jenis cek tersebut
adalah sebagai berikut :
§ Cek Atas Nama (Order Cheque)
Adalah cek yang mencantumkan nama
penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada
cek tersebut.
§ Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah cek yang tidak mencantumkan
nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang
membawa Cek tersebut.
§ Cek
Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama
dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas
warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung
kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi
hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek.
§ Cek Tunai (Cash Cheque)
Adalah cek yang dapat
dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
§ Cek Mundur (Postdated Cheque)
Adalah cek yang
tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
§ Cek Kosong (Blank Cheque)
Adalah cek yang
dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau
dipindahbukukan.
§ Cek Kadaluwarsa (Expired Cheque)
Adalah cek yang masa
berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
§ Cek Bank (Bank Cheque)
Adalah cek yang
diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di
bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang
sama antarkota.
§ Cek Pos (Post Cheque)
Adalah cek yang
diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
§ Cek Perjalanan (Traveler cheque )
Adalah cek khusus
yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam
jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
D. Hal – Hal yang
Harus Diperhatikan dalam Menggunakan Cek
Dalam menggunakan sebuah cek
tentunya kita sebagai nasabah harus memperhatikan
beberapa hal agar tidak
salah dalam menggunakan sebuah cek. Adapun hal – hal yang harus
di perhatikan dalam
menggunakan cek adalah sebagai berikut :
· Penarik wajib menyediakan dana yang
cukup dalam rekening gironya pada saat cek di tunjukkan kepada bank tertarik.
· Kadaluarsa cek dihitung setelah lewat
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu
penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 (tujuh puluh)
hari sejak tanggal penarikan.
· Jika saat cek diunjukkan pada masa
pengunjukan dananya tidak mencukupi, ini dikategorikan sebagai cek kosong.
· Jika saat cek diunjukan setelah
kadaluarsa dananya tidak mencukup, tidak di kategorikan sebagai cek kosong.
· Jika ada coretan/ perubahan harus ditandatangani
oleh pemilik rekening
· Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam
huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap
dalam huruf.

E. Pembatalan Cek
Pembatalan cek hanya
dapat di lakukan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu
pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditunjukkan kepada bank tertarik
dengan minimal memuat informasi mengenai nomor cek, tanggal penarikan, nilai
nominal, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
F. Karakteristik Cek

SUMBER
:
http://hapsariwdyn.blogspot.co.id/2013/01/bilyet-giro-current-account-bilyet-giro.html?m=1
Tabungan CIMB NIAGA.
1. Tabungan
Transaksi :
-
Tabungan CIMB Niaga Xtra
Tabungan
bebas biaya yang memberikan berbagai keuntungan xtra.
o
Gratis rawat inap hingga Rp 1 Juta/hari
o
Bebas biaya administrasi
o
Bebas biaya transfer antar bank via CIMB
Clicks & Go Mobile
o
Bebas biaya tarik tunai di berbagai
jaringan ATM
o
Dapat Poin Xtra, uang gratis buat
shopping & dining
Skema Xtra Proteksi

Note:
o
Buat dapatin voucher medical check up, kamu
harus jaga saldo akhir bulan selama periode kepesertaan sebesar minimal Rp 100 juta selama 6x atau sebesar Rp 50 juta
selama 12x.
o
Kamu akan mendapatkan perlindungan jiwa
akibat kecelakaan 10x dari saldo akhir bulan sebelum kejadian dengan max Rp 3
miliar.
o
Skema manfaat asuransi fitur Xtra
Proteksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan ke nasabah melalui
cabang CIMB Niaga.
Ketentuan Fitur Xtra
Proteksi:
o
Kamu berhak menerima manfaat apabila
pada bulan sebelum kejadian, kamu telah memenuhi minimal saldo akhir bulan
sesuai dengan skema yang dipilih.
o
Selama masa kepersetaan, kamu tidak
dapat merubah (upgrade/downgrade) skema manfaat asuransi fitur Xtra Proteksi.
o
Manfaat santunan harian rawat inap
maksimal selama 100 hari per penyakit atau per kecelakaan selama masa
kepesertaan. Xtra Proteksi berlaku untuk nasabah dengan usia 18 – 60 tahun,
dengan masa kepesertaan berlaku selama 365 hari terhitung sejak nasabah
melakukan registrasi program.
o
Manfaat Xtra Proteksi akan berakhir
secara otomatis dengan kondisi usia sudah mencapai 61 tahun, meninggal dunia,
dan masa Kepesertaan berakhir.
o
Nasabah yang tidak memiliki email harus
melakukan pengkinian data alamat email di cabang CIMB Niaga atau Digital Lounge
terdekat.
Suku bunga bertingkat
|
Saldo
Rata-Rata Bulanan (Rp)
|
Bunga(p.a)*
|
|
<Rp
1 Juta
|
0.00%
|
|
Rp 1
Juta - <Rp 25 Juta
|
0.75%
|
|
Rp 25
Juta - <Rp 250 Juta
|
1.00%
|
|
Rp 250
Juta - <Rp 1 Milyar
|
1.50%
|
|
Rp 1
Milyar > Rp 10 Milyar
|
2.25%
|
*Perhitungan bunga secara progresif.
Keterangan :
o
Saldo rata-rata per bulan < Rp 25
Juta dikenakan biaya administrasi bulanan
Rp 12.500,-.
o Saldo rata-rata per bulan<Rp 25 Juta
dikenakan biaya transfer antar bank Rp6.500, (Realtime transfer), Rp
5.000,-(SKN/Kliring) dan Rp 25.000,- (RTGS). Mekanisme gratis biaya adalah melalui
proses refund. Biaya akan tetap didebet dari rekening Nasabah pada saat
melakukan transaksi dan akan dikreditkan kembali pada bulan berikutnya. Saldo
rata-rata perbulan yang diperhitungkan adalah saldo rata-rata perbulan pada
bulan saat transaksi dilakukan.
o
Saldo sebelum penarikan < Rp 10 Juta
dikenakan biaya tarik tunai Rp7.500,-
(jaringan ATM Bersama
& Prima), Rp 12.500,- (jaringan MEPS) dan Rp 30.000,-
(jaringan MasterCard / Cirrus). Rekening Nasabah yang
tidak aktif selama 6 (enam) bulan akan dikenakan biaya administrasi tambahan Rp
5.000,-
Rekening Giro CIMB NIAGA
Rekening Giro merupakan rekening simpanan atau
transaksional dengan fasilitas lengkap untuk membantu pengelolaan keuangan
bisnis secara efisien dan nyaman. Tersedia baik bagi individu maupun
perusahaan.
Dengan
mengedepankan FASILITAS pendukung yang NYAMAN, MUDAH dan LENGKAP, Rekening Giro
merupakan pilihan TEPAT untuk mengembangkan usaha Anda. Tersedia untuk Nasabah
Individu maupun Perusahaan dalam berbagai pilihan mata uang (IDR, USD, SGD, JPY, AUD, EUR, CHF, GBP, and
HKD)
Keuntungan yang bisa Anda dapatkan
o
Jasa Giro yang menarik dan kompetitif
o
Jaringan cabang yang luas (lebih dari
620 kantor cabang) dengan sistem Real Time Online
o
Didukung oleh lebih dari 1700 ATM, 83
CDM (Cash Deposit Machine), dan 244 SST dengan fitur lengkap dan online yang
tersebar di seluruh Indonesia termasuk layanan jaringan ATM Bersama dan Prima.
o
Laporan Rekening Bulanan yang informatif
Fitur
|
Fitur Giro
|
Individu
|
Badan
Usaha
|
|
|
Setoran Awal
|
Rp
1.000.000,-
|
Rp.
5.000.000,-
|
|
|
Saldo Minimum Mengendap
|
Rp
1.000.000,-
|
Rp.
5.000.000,-
|
|
|
Bunga
|
0
– 100 ribu = 0%
|
0 - 5
juta = 0%
|
|
|
100
ribu > x ≤ 5 juta = 1%
|
5juta
> x ≤ 250juta = 2.5%
|
||
|
5 juta
> x ≤ 50 juta =1.50%
|
250juta
> x ≤ 500juta = 3%
|
||
|
50 juta > x ≤ 250 juta = 2%
|
500juta
> x ≤ 5 M = 3.5%
|
||
|
>
250 juta = 3%
|
> 5M
= 4.00%
|
||
|
Biaya Administrasi (per bulan)
|
Bebas
Biaya*
|
Rp.
20.000,-
|
|
|
Fasilitas yang bisa digunakan
|
Auto
Sweep
|
Account
Sweeping
|
|
|
|
Virtual
Account
|
||
|
SMS
Notifikasi
|
EDC
Receivable
|
||
|
Kliring
& RTGS via Cabang
|
Tax
Payment
|
||
|
Transfer
antar Bank
|
Mass
Fund Transfer System
|
||
|
Alternate
channel (ATM, SST, SMS Banking, Call Center 14041)
|
Gateway@CIMB
|
||
Persyaratan
Perorangan :
o
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank
Indonesia
o Mengisi
dan menandatangani formulir pembukaan rekening
o Surat
Izin Keterangan Usaha - sesuai bidang usaha (jika ada)
o
Copy Identitas Diri Terbaru
(KTP/SIM/Passport/KIMS)
Badan Usaha :
o
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank
Indonesia
o Mengisi
dan menandatangani formulir pembukaan rekening
o Surat
Izin Keterangan Usaha - sesuai bidang usaha (jika ada)
o Copy
Identitas (KTP) Management yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o Nomor
Peserta Wajib Pajak (NPWP)
o Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
o Akta
Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o Pengesahan
dari Menteri Kehakiman
o
Surat Keterangan Domisili
Deposito CIMB NIAGA
1.
Deposito Berjangka
Deposito
Berjangka adalah produk simpanan dana usaha yang memberikan BUNGA MENARIK dan
memiliki LIQUIDITY untuk kemudahan Anda.
Anda dapat
menikmati keuntungan dari tingkat pengembalian yang kompetitif bagi investasi
Anda. Tersedia dalam berbagai pilihan mata uang.
Keuntungan
o
Tingkat bunga yang menarik dan
kompetitif
o
Tersedia dalam berbagai pilihan mata
uang.
Fitur
|
Fitur Deposito Derjangka
|
Individual
|
Badan Usaha/Perusahaan
|
|
|
Saldo Minimum
|
Rp. 8.000.000
|
Rp. 10.000.000,-
|
|
|
Biaya Administrasi (per bulan)
|
Bebas Biaya
|
Bebas Biaya
|
|
Persyaratan
Perorangan :
o
Mengisi dan menandatangani Formulir
Pembukaan Rekening
o
Fotokopi identitas (terbaru)
(KTP/SIM/Passport/KIM
o
Surat Izin Keterangan Usaha - sesuai
bidang usaha (jika ada)
Badan Usaha / Perusahaan:
o
Mengisi dan menandatangani formulir
pembukaan rekening
o
Surat Izin Keterangan Usaha - sesuai
bidang usaha (jika ada)
o
Copy Identitas (KTP) Management yang
tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o
Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
o
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
o
Akta Pendirian Perusahaan (AD/ART)
o
Pengesahan dari Menteri Kehakiman
o
Surat Keterangan Domisili
Suku Bunga Deposito Bank CIMB Niaga
Suku Bunga Deposito Rupiah
o Jangka
Waktu 1 Bulan 7.9 %
o Jangka
Waktu 3 Bulan 8 %
o Jangka
Waktu 6 Bulan 8 %
o Jangka
Waktu 1 Tahun 8,3 %
Suku Bunga Deposito Dollar
o
Jangka Waktu 1 Bulan 0.5 %
o Jangka
Waktu 3 Bulan 0.8 %
o Jangka
Waktu 6 Bulan 0.8 %
o
Jangka Waktu 1 Tahun 0.8 %
SUMBER
: