- Latar belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Latar belakang Pendidikan
Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang
dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada
pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsung hingga jaman reformasi. Kondisi
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan.
Kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta
pengorbanan selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para
pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara perlu memiliki operasi yang
memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanakan oleh para penegak
kemerdekaan.
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa
selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta
kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional
kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan
kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela
Negara,dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Keyakinan akan pancasila dan UUD
1945
d. Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara
serta
e. Sikap dan perilaku awal bela Negara
- Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
- Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
- Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara”
berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata
Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang
berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
- HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak warga negara
adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai
berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi
kewajibannyasebagaiwarganegara.
Contoh Kewajiban Warga
NegaraIndonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal darirakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”,yang dibentuk dari kata dêmos “rakyat” dan Kratos “kekuasaan”,
merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan
yang diambil berdasarkansuara terbanyak
- Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan
diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa
depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif
integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud
sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
melalui bidang profesinya masing-masing.Berfikir secara komprehensif integral
disini memmiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar dari pokok
permasalahan atau pembahasan.
PERAN WARGA NEGARA
·
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk
terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
·
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Daftar Pustaka