A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan
yang berbeda tersebut ditanggapi olehBangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
Kesatuan Republi Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan
bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Globalisasi ditandai
oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global.Disamping itu, isu global yang meliputi
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi
keadaan nasional.
Globalisasi juga
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi,komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa,wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai
aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Rakyat
Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja,profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani
dan rohani.
Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap
memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing;memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan
berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Jadi Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya
negara
a. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
b. Teori
Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah
yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif
:. Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif :.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya
PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan
Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut
ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan
kemerdekaan
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan
pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta
mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu
dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga
kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban
Warga Negara
a.
Hak warga negara.Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama
dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan
dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat
3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal
28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal
28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan
yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan,martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat
2)
- Hak memperoleh suaka politik
dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan
batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal
28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H
ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak
(pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya
(pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama
(pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal
31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhanmasyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan
para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung
akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan
masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki
demokrasi
d. Peran warga
negara
- Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan
kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang
dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat
beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
- Merubah budaya negatif yang
dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari
segala macam ancaman.
E. Pemahaman
Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu,
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara,antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki
parlementer)
b. Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar
negeri).Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a.
Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem
pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian,yaitu sistem multi partai (poliparty system),
sistem dua partai(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.Mengenai model
sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator
(borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden
dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi
dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat
dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan
tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah
Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
b.
Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota
administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas
dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan
merupakan
lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum
meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah
Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi
yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk
memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah danDPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat
dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah
transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah
dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi
merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa
rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi Indonesia adalah
sekaligus demokrasi politik,ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi
Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai
politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa
Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan
masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua …..
yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi
Pancasila.
3. Rumusan Sri Soemantri adalah
sebagai berikut : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang
Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan
bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang
meliputi bidang– bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat “
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu
sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan dan
memecahkan masalah–masalah
kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat
yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan
menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan
oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat
undang–undang (Lembaga Legislatif).
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan
sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
G. Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan
dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia
dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak
manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan
antara negara–negara perlu dianjurkan
5. Menimbang bahwa negara–negara
anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,
martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta
meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian
umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar..
H. Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara
Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat
itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa
diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya
menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri
ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu
berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal
tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu
terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita– cita yang
dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam
Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan
Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita
negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
I. Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1.
Pancasila
sebagai ideologi negara Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk
dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga
dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2.
UUD
1945 sebagai landasan konstitusi Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.Tetapi
kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa
Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal
ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas
untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI. :
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
- Pancasila :
cita–cita dan ideologi negara
- Penataan :
supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi :
peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa
dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan
keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan
4. Konsepsi pertama tentang
Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa
depan yang harus diraih.
d. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah
demokratis, karena itu idealism Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang
tentunya berdasarkan falsafah
Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam
infrastruktur politik Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
J. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang– Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)
dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur
kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan
warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
harus terus ditingkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masingmasing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan
Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan
Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak
kader-kader pemimpin bangsa.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu
: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
..