BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam perjalanan sejarahnya dapat kita pantau
perbuatan bangsa Indonesia mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Bangsa
Indonesia jelas menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kemanusiaan, ini dengan
jelas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Nilai kesamaan tercermin dalam
kerakyatan untuk sesama warga bangsa dan kemanusiaan yang adil dan beradab
dalam pergaulannya dengan bangsa lain. Nilai kebebasan dan kemerdekaan
tercermin dari perjuangan melawan penindasan dan perjuangan kemerdekaan. Nilai
itu mendorong persatuan bangsa Indonesia. Dan akhirnya perbuatan manusia
ditujukan untuk mewujudkan nilai kesetiakawanan (solidaritas), yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sadar bahwa sejarah adalah pengalaman
kolektif bangsa, maka bangsa Indonesia layak menjunjung tinggi dan
mempertahankan nilai-niai Pancasila itu demi kelangsungan hidupnya sebagai
bangsa yang berkeadaban.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai
fungsi salah satunya sebagai filsafat bangsa. Filsafat sendiri merupakan usaha
pemikiran sistematik, yaitu pemikiran dasariah mengenai manusia dalam seluruh
semesta realita. Pancasila diajukan sebagai filsafat Negara, yaitu suatu
pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan sebagai dasar negara. Sebagai
filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan manusia sebab negara adalah lembaga
manusia. Kelima sila itu berfokus pada manusia.
Pancasila yang berisi lima dasar tidak hanya dipandang
sebagai lima prinsip yang berdiri sendiri, akan tetapi dari sila-sila tersebut
secara bersama-sama merupakan satu kesatuan yang bulat. Dimana kesatuan
tersebut dapat diartikan sila yang satu dijiwai sila yang lainnya. Dalam
sila-sila pancasila juga termuat kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat
dan adil. Sehingga isi atau hakikat sila-sila itu mencakup pengertian yang luas
dan universal.
Pancasila sebagai filsafat negara digali dari isi jiwa
bangsa yang telah lama terpendam dalam kalbu bangsa Indonesia. Pernyataan ini
menunjukan bahwa Pancasila bukan hanya filsafat negara tetapi juga filsafat
bangsa Indonesia. Isi dari filsafat bangsa Indonesia antara lain menunjukkan
keyakinan bangsa Indonesia terhadap manusia sebagai makhluk ciptaan, yang hidup
berssama dengan manusia lain sebagai umat manusia serta menyelesaikan masalah
hidupnya atas dasar sikap musyawarah mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila
sebagai filsafat bangsa, Indonesia dapat menentukan sikap di tengah-tengah
berbagai sistem dan aliran-aliran filsafat di dunia.
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia tidak dapat dikatakan demikian saja, karena kiranya arti
penting fungsi tersebut tidak begitu nampak serta dapat dirasakan. Karena
sebagai filsafat rumusan Pancasila memang bersifat abstrak, terlepas dari
kehidupan sehari-hari. Namun kalau kita melihat filsafat Pancasila sebagai
dasar bagi kehidupan bernegara dan kehidupan bermasyarakat bangsa
Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini penulis mengambil judul “ Pancasila
Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia “, diharapkan kita dapat mengetahui nilai
yang sesungguhnya dari Pancasila tersebut.
BAB III. PEMBAHASAN
A.
FILSFAT
1. Pengertian
Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang mengatakan
bahwa pada hakekatnaya sukar untuk memberikan devinisi mengenai filsafat,
karena tidak ada definisi yang definitif. Oleh karena itu akan dikemukakan
pengertian mengenai filsafat dan cirri-ciri berfilsafat. Sebagai modal untuk
mempelajari Pancasila dari sudut pandangan filsafat.
1) Pengertian Menurut
Arti Katanya
Kata filsafat dalam bahasa Indonesia berasal dari
bahasa Yunani yang terdiri atas kata philein artinya cinta dan sophia artinya
kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau
yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran
yang sesungguhnya.
Karena mencintai kebijaksanaan manusia dengan
pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang
seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai dua pengertian
asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat
sebagai hasil usaha tersebut.
2) Pengertian Umum
Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai
ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh
kebenaran. Dalam hal ini filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang
hakekat. Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan apa hakekat atau sari atau
inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu jawaban yang akan diberikan
berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai dengan arti filsafat menurut
kata-katanya.
3) Pengertian Khusus
Karena filsafat mengalami perkembangan yang cukup lama
tentu dipengaruhi oleh berbagai factor misalnya ruang, waktu, keadaan dan
orangnya.itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian
filsafat yang mempunyai kekhususannya masing-masing. Adanya berbagai aliran di
dalam filsafat adalah suatu bukti bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus
yang berbeda satu sama lain. Misalnaya:
Rationalisme mengagungkan akal
Materialisme mengagungkan materi
Idealisme mengagungkan idea
Hedonism mengagungkan kesenangan
Stoicisme mengagungkan tabiat saleh
Aliran-aliran tersebut mempunyai kekhususannya
masing-masing dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap merupakan inti dan
harus diberi tempat yang tinggi.
4) Beberapa definisi
Filsafat
- Plato
(427 SM – 348 SM) Ahli filsafat Yunani
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran asli.
- Aristoteles
(382 – 322 SM), murid Plato
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika,
etika, ekonomi, politik dan estetika.
- Al
Farabi (870 – 950 M) ahli filsafat Islam
Filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam
wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
- Immanuel
Kant (1724 – 1804) ahli filsafat Katolik
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan
pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya tercakup empat persoalan :
v Apakah yang dapat kita ketahui? (jawabannya:
“metafisika”)
v Apakah yang seharusnya kita kerjakan?
(jawabannya: “etika”)
v Sampai di manakah harapan kita? (jawabannya:
“agama”)
v Apakah yang dinamakan manusia? (jawabannya:
“antropologi )
Berfilsafat berarti berpikir dan bertanya-tanya untuk
mencari kebenaran. Namun tidak selalu manusia berpikir itu disebut
berfilsafat. Usaha berfilsafat itu harus memenuhi syarat-syarat: berpikir
secara kritis, runtut (sistematis), menyeluruh (tidak terbatas pada satu
aspek), dan mendalam (mencari alas an terakhir).
Filsafat sering juga disamakan artinya dengan
pandangan dunia (welt anschauung). Pandangan dunia adalah suatu konsepsi yang
menyeluruh tentang alam semesta, manusia, masyarakat umum, nilai dan norma yang
menatur sikap dan perbuatan manusia dalam hubungannya dengan dirinya sendiri,
sesama manusia dan masyarakat, alam semesta dan dengan penciptanya. Pandangan
hidup seseorang yang merupakan hasil dari pemikiran filosofis akan tercermin
pada sikap dan cara hidup seseorang yang tentunya manusia akan berusaha
membentuk konsep dasar yang benar dan sesuai dengan tingkat kemampuannya.
- 2.
Guna Fisafat
Filsafat mempunyai kegunaan baik yang teoritik maupun
yang pratik. Dengan mempelajari filsafat, orang akan bertambah pengetahuannya.
Dengan tambahnya pengetahuan tersebut ia akan mampu menyelidiki segala sesuatu
lebih mendalam dan lebih luas. Kemudian akan sanggup menjawab sesuatu tersebut
dengan lebih mendalam dan luas pula. Filsafat juga mengajarkan hal-hal yang
praktik, ajaran filsafat yang dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari
misalnya etika, logika, estetika dan lain-lain.
Di dalam filsafat juga dikenal adanya cabang yang
membicarakan tentang keindahan atau atu filsafat seni. Didalam rangka membentuk
manusia idaman seorang filosof terkenal yaitu Plato telah mengemukakan
pendaptnya agar music menjadi salah satu mata pelajaran. Salah satu mata kuliah
yang dianggap penting oleh Cassiodorus adalah rethorica yaitu seni berpidato.
Berdasarkan atas uraian tersebut di atas, filsafat
mempunyai kegunaan sebagai berikut :
- Melatih
diri untuk berpikir kritik dan runtut dan menyusun hasil pikiran tersebut
secara sistematik.
- Menambah
pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berpikir dan bersikap
sempit dan tertutup.
- Melatih
diri melakukan penelitian,, pengkajian dan memutuskan atau mengambil
kesimpulan mengenai sesuatu hal secara mendalam dan komperehensif.
- Menjadikan
diri bersifat dinamik dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem
- Membuat
diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa
- Menjadi
alat yng berguna bagi manusia baik untuk kepentingan pribadinya maupun
dalam hubungannya dengan orang lain.
- Menjadikan
akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun dalam hubungannya
dengan orang lain alam sekitar dan Tuhan YME.
3.
Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejarah kelahirannya, filsafat mula-mula
berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada
ilmu pengetahuan lain, sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal. Soal
manusia filsafat yang membicarakannya. Demikian pula soal masyarakat, ekonomi,
Negara, kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena perkembangan keadaan dan masyarakat,
banyak problem yang tidak dapat dijawab lagi oleh filsafat. Lahirlah ilmu
pengetahuan yang sanggup memberi jawaban terhadap problem-problem tersebut,
misalnya ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan kedokteran, ilmu pengetahuan
kemasyarakatan, ilmu pengetahuan manusia, ilmu pengetahuan ekonomi dan
lain-lain. Ilmu pengetahuan tersebut lalu terpecah-pecah lagi menjadi lebih
khusus. Demikianlah lahir berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak dengan
kekhususannya masing-masing.
Spesialisasi terjadi sedemikian rupa sehingga
hubunagan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks.
Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah
jauh. Bahkan ada yang seolah-olah tidak mempunyai hubungan. Jika ilmu-ilmu
tersebut terus berusaha memperdalam dirinya akhirnya sampai juga pada filsafat.
Sehubunga dengan keadaan tersebut filsafat dapat berfungsi sebagai berikut :
- Interdisipliner
system
- Menghubungkan
ilmu-ilmu pengetahuan yang telah kompleks
- Tempat
bertemunya berbagai disiplin ilmu pengetahuan
4.
Sistem Filsafat
Pemikiran filsafat berasal dari berbagai tokoh subjek
manusia, pada berbagai tempat dan zaman. Faktor lingkungan hidup, sosio budaya
dan subyektivitas tokoh memberi identitas pada setiap pemikiran itu.
Perbedaan-perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan,
cita-cita dan keyakinan yang mendasari tokoh filsafat itu melahirkan
perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran filsafat. Perbedaan yang memberi
identitas ajaran ini melahirkan aliran-aliran filsafat.
Meskipun demikian, antar ajaran tokoh-tokoh filsafat
yang mempunyai persamaan, dapat digolongkan dalam satu aliran berdasarkan watak
dan inti ajarannya. Jadi aliran filsafat terbentuk atas beberapa ajaran
filsafat dari berbagai tokoh dan dari berbagai zaman. Tegasnya perbedaan aliran
bukan ditentukan oleh tempat dan waktu lahirnya filsafat, melainkan oleh watak,
isi dan ajarannya.
Aliran-aliran yang ada sejak dulu sampai sekarang
meliputi :
- Aliran
Materialisme
Mengajarkan bahwa
hakekat realitas semesta, termasuk makhluk hidup, manusia hakekatnya ialah
materi. Semua realita itu ditentukan oleh materi (misalnya barang kebutuhan
ekonomi) dan terikat pada hokum alam yang bersifat obyektif.
- Aliran
Idealisme / spiritualisme
Mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang
menentukan hidup dan pengertian manusia. Subyek manusia sadar atas realitas
dirinya dan semesta, karena ada akal-budi dan kesadaran rokhani. Manusia yang
tak sadar atau mati sama sekali tidak menyadari dirinya apabila realita semata.
Jadi hakikat diri dan kenyataan ialah akal budi (ide, spirit)
- Aliran
Realisme
Mengajarkan bahwa kedua aliran diatas yang saling
bertentangan itu tidak sesuai dengan kenyataan, tidak realistis. Sesungguhnya
realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda (materi) semata-mata,
kehidupan, seperti nampak pada tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia. Karenanya
realitas itu paduan benda (jasmaniah) dengan rokhaniah (jiwa). Khusus pada
manusia Nampak dalam gejala daya pikir, cipta dan budi. Jadi realism merupakan
sintesa antara jasmaniah, rokhani, materi dengan yang non-materi.
Sistem filsafat ialah suatu ajaran filsafat yang bulat
tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar. Suatu system filsafat sedikitnya
mengajarkan tentang sumber realita, filsafat hidup dan tata nilai (etika),
termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika. Sebaliknya, filsafat
yang mengajarkan hanya sebagian daripada kehidupan (sektoral, fragmentaris) tak
dapat disebut sistem filsafat, melainkan hanya ajaran filosofis seorang ahli
filsafat.
B.
PANCASILA
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Republik
Indonesia yang berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Kelima dasar atau sila itumerupakan kesatuan
yang bulat dan utuh. Rumusan Pancasila tersebut termuat dalam Pembukaan UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain sebagai asas
kenegaraan seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebenarnya
telah ada pada bangsa Indonesia sejak dulu kala, unsure-unsurnya terdapat pada
asas-asas kebudayaan bangsa Indonesia yang kemudian dimatangkan dalam
perjalanan perjuangan kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara, sumber segala sumber hukum, kepribadian bangsa, pandangan
hidup bangsa, pandangan moral, ideologi negara, pemersatu maupun penggerak
perjuangan dan termasuk juga diantaranya sebagai filsafat Negara yang dibahas
dalam makalah ini. Semua fungsi ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan dasar
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masing-masing
dari fungsi tersebut perlu dipahami maknanya dalam konteks penggunaannya,
misalnya fungsi dasar negara nampak jelas maknanya dalam penyelenggaraan satu
kehidupan negara, fungsi pandangan hidup bangsa tampak maknanya pada sikap dan
perilaku manusia Indonesia.
Sedangakan dari kenyataan sejarah, pancasila memiliki
fungsi mempersatukan banngsa. Forum politik menunjukan bahwa
Pancasila adalah kesepakatan nasional, untuk menjadi dasar dan arah kehidupan
negara dan bangsa Indonesia. Wakil-wakil Indonesia memiliki satu pandangan
mengenai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.
Sesuai dengan pancasila, Negara yang dikehendaki
adalah negara persatuan yang mengatasi kepentingan golongan maupun perorangan.
Pokok pikiran pertama mengamanatkan negara yang bersifat integral, tidak
menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa
tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat
bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan seluruh masyarakat.
Dari segi kultural, nilai-nilai Pancasila terdapat
pada semua budaya daerah. Indonesia yang memiliki beraneka ragam kebudayaan,
dapat dipersatukan dengan Pancasila, karena Pancasila digali dari
khasanahkebudayaan itu sendiri. Karena Pancasila sebagai pemersatu bangsa
merupakan sumber tertib hokum, maka Indonesia yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke merupakan satu kesatuan hukum, dan memiliki hukum nasional yang
mengabdi kepada kesatuan Negara Indonesia.
C.
PANCASILA SEBAGI FILSAFAT
1. Arti Pancasila sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan
zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa
barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka
menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang
gigihdariseluruh rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk
suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945
oleh pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip
dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya
beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato
membahas dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan
undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila
sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah
sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi
warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan
sebagai filsafat bangsa Indonesia.
2.
Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat
Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
- Memberi
jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam
kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan
masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup
dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai
filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang
mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politikdari
negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar
pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari
sudut fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
- Filsafat
Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang
hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima
dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan
satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling
memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara
akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan.
Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang
jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia
secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar
berdirinya negara ini.
- Pancasila
sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari
berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan
terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan
bernegara.
D.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam
sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan
yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut
Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai
manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Dari pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang
tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu
berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan
Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh
tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik
Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
E. PANDANGAN INTEGRALISTIK
DALAM FILSAFAT PANCASILA
Secara lebih lanjut dapat dikemukakan pula bahwa dasar
filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang
merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia
yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu,
melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia.
Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat
kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan
kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri
sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya
saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari
yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis
itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasilayang
merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancsila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk
tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk
tunggal pula. Dalam kenyataannay, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai
suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan agama yang berbeda. Dan
diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki,
bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa
Indonesia berasal dari keturunan nenenk moyang yang sama, jadi dapat dikatakan
memiliki kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula bahwa bangsa Indonesia
yang memilikiperbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan nasib kehidupan.
Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan penjajahan,
merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa setelah
merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus kepentingannya
sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan niat, kehendak
(karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan kesatuan bangsa
atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.
Pernyataan lebih lanjut adalah bagaimana bangsa
Indonesia melaksanakan kehidupan bersama berlandaskan kepada dasar filsafat
Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat
manusia. Pada saat mendirikan Negara Indonesia, para pendiri sepakat untuk
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia,yaitu Negara yang berdasar atas aliran pikiran Negara
(staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya,
yang mengatasi seluruh golongan dalam bidang apapun.
Jadi negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat
dimana segala golongan, segala bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat
satu dengan lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis.
Kepentingan individu dan kepentingan bersama harus diserasikan dan
diseimbangkan antara satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip
solidaritas, menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak dapat
dipertentangkan satu dengan lainnya. Negara harus dipandang sebagai institusi
seluruh rakyat yang memberi tempat bagi semua golongan dan lapisan masyarakat
dalam bidang apapun.
Sebaliknya negara juga bertanggung jawab atas
kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga negara. Tujuan Negara adalah
kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan terbesar, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang
paling kuat, melainkan Negara mengusahakan tujuannya dengan memperhatikan
semuua golongan dan semua perseorangan. Negara mempersatukan diri dengan
seluruh lapisan masyarakat.
F.
BEBERAPA PENDAPAT BAHWA PANCASILA ADALAH SUATU FILSAFAT
Di atas telah dikemukakan mengenai filsafat dan
ciri-cirinya. Oleh karena itu sesuatu dapat diklasifikasikan sebagi suatu filsafat
jika memenuhi cirri-ciri tersebut. Demikian pula agar Pancasila merupakan suatu
filsafat harus memenuhi sarat-sarat pengertian dan cirri-ciri filsafat.
Dibawah ini ada beberapa pendapat yang mengemukakan bahwa Pancasila
adalah suatu filsafat.
- Pendapat
Muh. Yamin
Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar
1945, menyebutkan bahwa ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam
suatu sistem filsafat. Hakikat filsafatnya ialah satu sinthese fikiran yang
lahir dari antithese fikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah perpaduan
pendapat yang harmonis, begitu pula halnya dengan ajaran Pancasila, satu
sinthese negara yang lahir dari pada satu antithese.
Pada kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia
yang berbunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
Oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat
antithese. Pada saat antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan
kemerdekaan itu kita akan susun menurut ajaran filsafat Pancasila.
- Pendapat
Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang berjudul Beberapa Pikiran
sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan sebagai
pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar fiilsafat negara, maka
disajikannya Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat
Negara (staats-filosofie). Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat
Pancasila dibawakan sebagai inti dari hal-hal yang berkkenaan dengan
manusia, disebabkan negara adalah manusia serata organisasi manusia.
Dikiranya Pancasila adalah ciptaan Ir. Soekarno,
tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan
mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga jika
sesuatu filsafat ituu adalah isi jiwa suatu banggsa maka filsafat itu adalah
filsafat bangsa tadi dan pancasila itu adalah filsafat bangsa
Indonesia.
Jadi Soediman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa
Pancasila sebagi filsafat bangsa Indonesia berrdasarkan atas ucapan Bung Karno
yang menatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
- Pendapat
Drijrkoro
Dalam seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa
filsafat ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam
lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya
mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika dalam filsafat
aspek Weltanschauug ditekan-tekan dengan berlebih-lebihan. Shingga
dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama merupakan Weltanscauung bagi kita
banggsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuuskan sebagai filsafat melainkan
dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan
antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila sebagai
dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam lingkungan
filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.
- Pendapat
Notonagoro
Dalam Lokakarya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta
beliau berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia
adalah sebagai dasar negara, dalam pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatn
dari dasar negara tersebut terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila
dari pada Pancasila. Yang intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan
(kesatuan dalam dinamikanya), kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata
pokok dengan awalan-akhiran ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian
Negara Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.
- Pendapat
Roeslan Abdoelgani
Di dalam bukunya Resapkan dan Amalkan Pancasila
berpendapat bahwa Pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai
collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. Pada hakikatnya Pancasila
merupakan suatu realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan
persatuan bangsa Indonesia sebagaimana tiap-tiap filsafat adalah hakikatnya
suatu noodzkelijkheid. Didalam kajian-kajiannya dari dalam, masih menagndung
ruang yang luas untuk berkembangnya pnegasan-penegasan lebih lanjut.
Didalam fungsinya sebagai fondamen Negara, ia telah bertahan terhadap segala
ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan contra-revolusioner, maupun yang
datang dari kekuatn-kekuatan extreem.
BAB IV. PENUTUP
Kesimpulan
Kelangsunagan dan keberhasilan suatu bangsa dalam
mencapai cita-citanya sangat dipengaruhi oleh filsafat negara dari bangsa
tersebut. Bagai bangsa Indonesia, Pancasila adalah pedoman dan arah yang akan
dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat
maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan kabur dan mungkin akan dapat
melemahkan bangsa dan negara, kalau filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa
tersebut. Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan
menghayati filsafat Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Pancasila sebagai sistem dalam filsafat kita sudah
tentu harus memenuhi syarat-syarat dari filsafat itu sendiri. Sistem filsafat
Pancasila kita temukan dalam berbagai nilai-nilai kehidupan di masyarakat,
antara lain dari nilai-nilai agama, kebiasaan dari orang-orang Indonesia yang
telah menjadi budaya dalam pergaulan sehari-hari. Seperti halnya kebudayaan di
berbagai daerah di Indonesia adalah sumber dari nilai-nilai Pancasila itu.
Pancasila sebagai filsafat telah berhasil
eksistensinya dalam kehidupan bernegara, karena Pancasila dapat dan mampu
berperan sebagi sumber nilai dalam kehidupan politik, dalam system
perekonomian, sebagai sumber dari sistem sosial dan budaya masyarakat. Oleh
karena itu Pancasila perlu kita sebar luaskan dankita gali terus menerus, demi
kuat dan kokohnya bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah sumber kekuatan
bangsa untuk tetap tegaknya negara dan keteraturan kehidupan bermasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: IKIP Malang
Moedjanto, G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan
Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia
Sunoto. 1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui
Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT. Hanindita
Makna Pancasila Sebagai
Filsafat Negara.
Latar Belakang
Seperti yang kita
ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sebuah simbol yang
mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.Pancasila dijadikan sebuah landasan
pemikiran bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan mekanisme tata pemerintahan
untuk mecapai tujuan dan cita-cita Negara sehingga pancasila dijadikan
sebuah tonggak ukur terciptanya kehidupan bernegara yang aman,tertib, adil,
makmur dan sejahtera. Ke- 5 pilar pancasila merupakan manifestasi dari sebuah
tujuan dibentuknya Negara Indonesia dimana setiap poin-poin yang terdapat dalam
pancasila memiliki makna yang saling berkaitan dan saling menopang satu sama
lain sehingga tidaklah dinamakan sebagai pancasila jika ada salah satu poinnya
yang tidak dapat dipenuhi oleh bangsa dan Negara. Oleh karena itu Makalh ini
disusun sebagai salah satu wadah untuk memahami nilai-nilai pancasila (subscriber
of value Pancasila) sebagai filsafat negara untuk memahami secara detail
hakekat pancasila sebagai dasar Negara dan landasn negara sehingga kita
memiliki rasa penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila serta
mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam sikap, tingkah laku, dan
perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia
Indonesia.
Pengertian filsafat:
-
Istilah ‘filsafat’
secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy
(Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (philosophia).
-
Kata philosophia
merupakan kata yang terususun dari kata philos yang berarti kekasih,
sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat,
kearifan, pengetahuan.jadi Philosophia berarti
cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran.
-
Sedangkan
Pelaku filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom.
-
Orang berfilsafat
dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan pengetahuan atau
kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya.
Thomas Nagel dalam Philosophy:
Basic Reading mengatakan (1987: 3):
Philosophy is
different from science and from mathematics. Unlike science doesn't rely on experiments or
observation, but only on thought. And unlike mathematics it has no formal
methods of proof. It is done just by asking questions, arguing, trying out
ideas and thinking of possible arguments against them, and wondering how our
concepts really work.
Ada 3
pengertian filsafat, yaitu:
- Filsafat dalam arti
proses dan filsafat dalam arti produk.
- Filsafat sebagai ilmu
atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
- Filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Sedangkan Pancasila
dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup,
dan dalam arti praktis Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti
produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis
Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
- Pembahasan mengenai
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif
dan induktif.
- Cara deduktif yaitu dengan mencari
hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi
keutuhan pandangan yang komprehensif.
- Cara induktif yaitu dengan
mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik
arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Membahas Pancasila
sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila
yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia
pada umumnya.Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan
sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.Sehingga Sila-sila Pancasila
yang pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara
sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi karena Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu
pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan
sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh
bangsa Indonesia.
Inti Sila-Sila Dalam Pancasila Meliputi:
- Tuhan, yaitu sebagai kausa
prima
- Manusia, yaitu makhluk
individu dan makhluk social
- Satu, yaitu kesatuan
memiliki kepribadian sendiri
- Rakyat, yaitu unsur mutlak
negara, harus bekerja sama dan gotong royong
- Adil, yaitu memberi
keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya
Dengan demikian
Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan
sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme,
liberalisme, komunisme dan sebagainya.
Kesimpulan
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
Negara atau dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional
mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,
wilayah serta pemerintah Negara.Oleh karena itu pancasila ditetapkan sebagai
dasar falsafah Negara Indonesia sebagai landasan Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa indonesia, yang membedakan dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.